Jakarta, Aktual.com – Tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) First Travel, menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Kamis (24/8).
Adapun ketiga tersangka kasus perjalanan umrah fiktip adalah bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah.
Saat ini ketiga tersangka sudah digiring ke gedung ini dengan mengenakan pakaian tahanan. Polisi tampak melakukan pengawalan ketat terhadap para tersangka untuk diperiksa soal dana jamaah yang digelapkan.
Setibanya di kantor Bareskrim, mereka ogah komentar saat di cecar pertanyaan awak media. Ketiganya langsung masuk menuju lift untuk digarap atas kasus penipuan terhadap 72000 calon jamaah tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan PPATK dan penyidik polri sudah melakukan kordinasi terkait dengan penerlusuran sejumlah uang First Travel.
“Kami sudah kirim surat ke PPATK untuk minta permohonan penelusuran rekening ke rekening,” ujar Setyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby