Jakarta, Aktual.co — Hisar Sinurat yang merupakan pengusaha telepon genggam di wilayah Depok menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Budiono dan Diana Sari. Akibat kasus tersebut korban pun mengalami kerugian hingga Rp8,5 miliar.
“Mana mungkin kurang lengkap, semua bukti bukti sudah jelas, bahwa Pak Budiono dan Ibu Diana telah melakukan tindakan pidana, jelas ini semua bukti ada tanda tangan diatas materai,” ujar Hisar kepada wartawan, Sabtu (6/6).
Dikatakan Hisar kalau peristiwa penipuan tersebut bermula saat pasutri yang juga pengusaha telepon genggam yang memiliki toko di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan hendak membeli telepon genggam jenis smartphone dengan cara pembayaran tunai di toko milik korban, yang berada di ITC Depok.
Setelah bisnis jual beli berjalan, sang istri Diana Sari mengajukan pembelian handphone smartphone asal Korea Selatan dengan jumlah besar, dengan menaruh jaminan berupa sertifikat rumah yang terletak di Bogor dengan no hak milik 447, dan tanah dengan no sertifikat hak milik 15984 yang terletak di jalan Durian Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan jumlah total harga Rp 7.847.110.000.
Pada tanggal 1 juni 2014 lalu, Hisar Sinurat selaku pemilik handphone, sepakat untuk membuat perjanjian dengan tema pokok perjanjian jika dalam 21 hari barang tersebut tidak laku atau tidak bisa bayar dengan sadar atau suka rela supaya mengembalikan barang tersebut ke toko milik korban.
Namun setelah berjalan dan masuk waktu limit, harga barang juga naik pada 26 Juni 2014, pembayaran ternyata tidak kunjung di lunasi. Dengan berbagai macam alasan pasangan pasutri mengelak dari tagihan.
Pada tanggal 03 juli 2014, Hisar datang ke rumah Pasutri di Jalan Durian, Jagakarsa Jakarta Selatan dan diterima Pasutri. Saat itu Budiono dan Diana Sari mengakui semua kelalaiannya dan berjanji diatas kertas tertulis bertandatangan materai 6000 Rupiah, dengan meminta waktu mencicil mulai tanggal 03 juli 2014 sampai tanggal 10 juli 2104.
Namun selama jangka waktu perjanjian bayar, Pasutri tersebut hanya membayar sebesar 40 juta rupiah, dengan pembayaran dilakukan secara transfer bank dengan tiga tahap.
Karena ingkar dengan perjanjian maka melaporkan pasangan budiono dan Ibu Diana Sari ke Mapolres Kota Depok dengan nomer laporan Polisi STPLP/1557/K/VII 2014/PMJ/resta.depok dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, pasal 378 jo 372 KUHP.
Menurut Hisar, setelah berjalannya waktu berkas di Kepolisian P21 langsung dikirim ke kejaksaan Kota Depok. Namun di kejaksaan berkas tersebut di kembalikan P19 dengan alasan kurang lengkap.
Dikatakan Hisar, kasus yang merugikan usaha miliknya Miliaran rupiah ini diduga kuat ada permainan mata antara pihak kejaksaan dan Pasutri yang menjadi terlapor.
“Pasti ada permainan ini semua, sudah jelas Pak Budiono dan Ibu Diana Sari melanggar perjanjian yang menyebabkan kerugian di pihak saya, namun kenapa berkas yang sudah rampung di Kepolisian selalu di tolak kejaksaan,” tukas Hisar.
Dijelaskan Hisar, saat ini dirinya tengah menjalani persidangan perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Namun saat ini dirinya justru berbalik menjadi terlapor di pengadilan Jakarta Selatan, Hisar justru dilaporkan secara perdata oleh Budiono dan Istrinya Diana Sari.
“Iya Budiono dan Diana melaporkan saya secara perdata di pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan persidangan juga tengah berlangsung. Aneh ya jelas dia yang bermasalah tidak membayar barang yang dibeli dari saya, kok justru mereka yang melaporkan saya,” tambahnya.
Ditegaskan Hisar, saat ini dirinya juga memberikan keringanan kepada Pasutri terlapor dengan mengembalikan sertifikat tanah dengan nomer15984 hak milik, agar dapat membayar tunggakan pembelian smartphone.
“Untuk sertifikat tanah dengan nomer hak milik 15984, saya kembalikan agar mereka dapat menjualnya dan melunasi tunggakan kepada saya,” tutup Hisar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid