Jakarta, Aktual.com – Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menangkap dua tersangka pasutri DA (42) dan SJ (34) karena diduga sebagai pelaku penipuan bermodus sewa mobil rental di kawasan itu.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan mengatakan, pasutri menggadaikan kendaraan kepada pihak ketiga dengan harga bervariasi mulai dari Rp11,5 juta sampai dengan Rp25 juta tergantung jenis dan tahun kendaraan.
“Total keuntungan kalau dihitung dengan per unit bisa sampai Rp100 juta,” kata Nazirwan, Senin (27/6).
Keuntungan yang diperoleh pasutri itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, membayar utang, hingga untuk merayakan Lebaran.
Saat dimintai keterangan, pasutri telah menjalankan aksi kejahatannya selama satu setengah bulan yang dimulai sebelum hari Lebaran.
Sebelumnya, pada Senin (30/5), pelaku menyewa satu unit mobil Mitsubishi Expander kepada korban YS pemilik rental di kawasan Superindo Jl. Kesehatan untuk urusan operasional proyek sampai dengan tanggal 09 Juni 2022 dengan perjanjian sewa per hari sebesar Rp500 ribu.
Namun sampai batas waktu sewa habis, nomor telepon genggam pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Korban pun melaporkannya kepada pihak polisi.
Tak berlangsung lama, kedua pelaku yang berprofesi sebagai pedagang dan ibu rumah tangga ini ditangkap di Jl. Hos Cokroaminoto, Kota Tangerang, pada Jumat 17 Juni 2022.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa enam unit kendaraan roda empat dari sejumlah tempat yakni Bintaro, Ciledug, Bogor dan Cianjur serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu