Pekanbaru, Aktual.com — Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, meringkus pasangan suami istri berinisial Am dan Rn yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pasangan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan paket sabu ukuran besar, sedang dan kecil, timbangan digital, bong hisap serta puluhan plastik pembungkus sabu,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Reza di Pekanbaru, Minggu (16/8).
Ia menjelaskan kedua tersangka Am (37) dan istrinya Rn (34) diringkuis pada Kamis (13/8) di rumahnya di Jalan Limbat Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Menurutnya kedua pelaku diringkus setelah pihaknya mendapat laporan terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di rumah kedua tersangka.
Sementara itu berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Wd.
Berdasarkan informasi tersebut petugas lalu melakukan undercover buy atau penyamaran dengan cara memesan sabu dari pelaku Wd.
“Petugas memesan sabu seharga Rp25 juta dari Wd untuk kemudian diantar ke rumah kedua pasutri yang diringkus,” jelasnya.
Kemudian sesaat setelah pemesanan dilakukan, Wd lalu meminta Js untuk mengantarkan barang tersebut. “Sesampai di rumah Rn kita lalu meringkus pelaku,” ujarnya.
Iwan menjelaskan pihaknya masih akan terus menelusuri kasus ini karena diduga terdapat jaringan para pelaku yang memperjualbelikan sabu. Sementara itu seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh: