Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan suap Patrialis Akbar telah mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Patrialis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Patrialis telah mencabut gugatan tersebut pada Senin (3/4) lalu,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/4), di Gedung KPK, Jakarta.
Mantan hakim mahkamah kontitusi itu diketahui menggugat langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tak hanya Patrialis yang mencabut gugatan, sang pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Fenny juga sebelumnya telah mencabut gugatan praperadilan.
“Kita sampaikan sebelumnya PAK mengajukan pra peradilan dan juga tersangka BHR dan NGF. Tapi ketiga tersangka mencabut gugatan praperadilan. Pencabutan gugatan PAK, disampaikan di persidangan pada 3 April, sementara gugatan BHR dan NGF dicabut dalam persidangan pada 31 Maret,” tambah Febri.
Febri mengungkapkan, dengan dicabutnya gugatan praperadilan pihaknga dapat lebih fokus menangani perkara tersebut.
(Agustina Permatasari)
Artikel ini ditulis oleh: