Jakarta, Aktual.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar divonis hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yang bersangkutan dinyatakan terbukti menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa (Patrialis) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” papar ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).
Majelis menyimpulkan bahwa suap yang diterima Patrialis sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat dan Rp 4 juta dengan tujuan agar ia bisa mempengaruhi putusan MK atas uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 yakni mengabulkan JR UU tersebut.
Karena keputusan itu pula, majelis menjatuhkan hukuman pidana lainnya yakni uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas hakim Nawawi.
(Reporter: M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka