Jakarta, Aktual.com – Anggita Eka Putri, wanita yang pernah diamanakan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi, dihadirkan dalam persidangan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Dalam sidang berbagai pertanyaan pun ditujukan kepadanya, salah satunya soal sejumlah pemberian dari Patrialis.
Di hadapan majelis hakim, Anggita pun tidak menampik pernah menerima sejumlah barang, bahkan uang dari Patrialis.
“Iya pernah (terima), berupa pakaian, uang dan mobil. Terakhir itu yang 500 dolar Amerika Serikat, sebelum (Partialis) umroh,” beber Anggita, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/7).
Wanita cantik berusia 25 tahun ini pun mengumbar pernah mau dibelikan apartemen oleh Partialis. “Itu sekitar Januari (2017). Ke sana (Cibinong) lihat-lihat (apartrmen),” terang dia.
Namun, untuk pemberian mobil dengan Merk Nissan terjadi sekitar akhir 2016 lalu. Begitu pula dengan barang lainnya. Peremupuan kulit putih ini mengklaim pemberian tersebut terjadi sebelum Patrialis diringkus KPK.
Sekadar informasi, Anggita merupakan salah satu pihak yamg diamankan oleh tim KPM bersama Patrialis dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2017. Tapi yang bersangkutan dibebaskan lantaran dianggap tak berkaitan dengan dugaan kasus suap yang melilit Patrialis.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Anggita mengaku kenal dengan Patrialis pada September 2016, di sebuah lapangan golf di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Patrialis didakwa menerima uang senilai 10 ribu dolar AS dari Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Pemberian uang dilakukan pada 23 Desember 2016, saat Patrialis Akbar hendak berangkat umrah. Pemberian tersebut untuk muluskan uji materi di MK terkait Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan