Beranda Lensa Aktual Flash Photos Patrice Rio Capella Jalani Sidang Perdana Flash Photos Patrice Rio Capella Jalani Sidang Perdana 9 November 2015, 14:37 Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. 1 dari 17 Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat memasuki ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat memasuki ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR-RI periode 2014-2019 bersedia mengkomunikasikan 'pengamanan' perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR-RI periode 2014-2019 bersedia mengkomunikasikan 'pengamanan' perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR-RI periode 2014-2019 bersedia mengkomunikasikan 'pengamanan' perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Harga Emas Batangan Antam Turun Rp15.000 per Gram Kamis Pagi 19 Desember 2024, 09:09 DPR Nilai Wajar Polisi Periksa Budi Arie 19 Desember 2024, 23:29 Paslon Edison-Sumarni Janjikan Rp 100 Juta Untuk Tiap KK di... 19 Desember 2024, 15:12 Baznas Dorong Kontribusi Zakat Jadi Strategi Pengentasan Kemiskinan 19 Desember 2024, 12:31 Rusia Tahan Tersangka Pembunuhan Letnan Jenderal Igor Kirillov 19 Desember 2024, 08:44