Beranda Lensa Aktual Flash Photos Patrice Rio Capella Jalani Sidang Perdana Flash Photos Patrice Rio Capella Jalani Sidang Perdana 9 November 2015, 14:37 Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. 1 dari 17 Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat memasuki ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat memasuki ruang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR-RI periode 2014-2019 bersedia mengkomunikasikan 'pengamanan' perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR-RI periode 2014-2019 bersedia mengkomunikasikan 'pengamanan' perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Uang tersebut merupakan imbalan, karena Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR-RI periode 2014-2019 bersedia mengkomunikasikan 'pengamanan' perkara Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Patrice Rio Capela didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Bawaslu Fokus Awasi Pelibatan Anak pada Sisa Hari Masa Kampanye 17 November 2024, 21:27 Israel Kembali Serang Pinggiran Selatan Beirut Usai Seruan Evakuasi 17 November 2024, 18:28 KPK Sebut Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Masih Berlaku 17 November 2024, 20:43 Setwapres Terbitkan Tata Tertib dan Alur Penanganan Lapor Mas Wapres 17 November 2024, 16:36 Polisi Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi 17 November 2024, 00:28