Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh terpidana mati adalah hal percuma dan sia-sia saja. Sebab, PK yang diajukan tidak serta merta menghalangsi proses eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Kalau memang sudah menganggap Indonesia bukan tempat transit tapi produsen atau sasaran narkoba, saya pikir tidak ada alasan untuk menegakan hukuman mati. Diajukan PK pun percuma, karena kejahatanya luar biasa,” kata Rio kepada wartawan, di Nusantara II DPR RI, Senayan, Senin (2/2).

Oleh karena itu, sambung Rio, instruksi Presiden Jokowi untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati, menjadi langkah tetap dan tegas dalam penegakan hukum Indonesia.

Ia pun mengatakan, presiden tidak perlu khawatir dengan penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa yang menuai kecamanan, terutama dari negara sahabat.

“Jokowi sebagai presiden telah tegakkan hukum di negeri kita, penegakan hukum itu tidak memandang dia WNI (warga negara Indonesia) atau bukan. Sama ketika mereka (negara lain) melakukan penegakan hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang