Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengingatkan agar kesepakatan yang dibuat antar panglima militer di pertemuan trilateral di Yogyakarta dijalankan secara hati-hati.
Saran disampaikan Hikmahanto terkait masih adanya warga Indonesia yang disandera kelompok bersenjata di Filipina. Kata dia, Filipina memiliki konstitusi yang melarang adanya kehadiran kekuatan militer dari negara lain.
“(Sehingga) Jangan sampai peran militer Indonesia yang terlibat dalam patroli bersama ditafsirkan (sebagai) pelanggaran konstitusi oleh rakyat Filipina,” ujar dia, Kamis (5/5).
Dan jangan sampai patroli bersama antara armada militer Filipina dan Indonesia diartikan oleh pihak kelompok penyandera sebagai upaya menyerang mereka.
Sebab, kata Hikmahanto, suksesnya pembebasan 10 WNI sebelumnya juga karena pihak penyandera menghormati langkah Indonesia untuk tidak menggunakan kekuatan militer. “Sangat membantu mereka dalam proses perdamaian tanpa penggunaan kekerasan,” ucap dia.
Diketahui, pertemuan trilateral antara tiga negara anggota ASEAN yakni Indonesia-Malaysia-Filipina digelar di Yogyakarta. Menghasilkan empat kesepakatan.
Salah satunya, seperti disampaikan Menlu RI Retno Marsudi adalah ketiga negara akan berkoordinasi untuk lakukan patroli laut menjaga keamanan kawasan. (baca: Tidak Menyasar Penyanderaan, Kesepakatan Trilateral Dianggap Sudah Maksimal)
Artikel ini ditulis oleh: