Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mematuhi putusan hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan agar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, salah satunya mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono
Oleh sebab itu, KPK menegaskan akan mempertajam sejumlah alat bukti guna meningkatkan status Boedino yang juga mantan Wapres era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menjadi tersangka.
“Sebagai institusi penegak hukum kami hormati putusan pengadilan tersebut dan setelah itu tentu kami lebih lanjut apa yang menjadi kewajiban KPK, bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Sebelumnya Hakim praperadilan PN Selatan memerintahkan komisi anti rasuah agar melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. KPK juga diperintahkan agar segera menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama bekas pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).
Diketahui bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.
Terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby