Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos kecewa lantaran perusahaannya disebut tak mampu mengerjakan proyek e-KTP, sehingga jatah pekerjaan pencetakan blanko dikurangi.

Kata dia, pihak Kementerian Dalam Negeri yang sengaja mencari alasan supaya PT Sandipala tidak mengerjakan selurunya pencetakan blanko e-KTP.

“Sandipala seolah nggak mampu sehingga porsi Sandipala dikurangi 103 juta jadi 60 juta, lalu dikurangi jadi 40 juta. Padahal kita mampu, tapi dipersulit,” kata dia saat telekonferensi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5).

Dia pun menuding, Diah Anggraini yang kala itu menjabat Sekretaris Jenderal Kemendagri mendeskritkan perusahaannya. Supaya, pencetakan blanko e-KTP, jatuh ke tangan Perum PNRI, yang kemudian dialihkan lagi ke beberapa perusahaan.

“Diputuskan bu Sekretaris Jenderal, ditahan tagihannya nggak dibayar sama konsorsium. Porsi PNRI diambil pihak lain, disub ke pihak lain ke PT PURA Barutama, ke PT Trisaksi Mustika Grafika. Ini suatu kejanggalan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu