Bahkan kata dia, saat pengurangan jatah pekerjaan pencetakan blanko dibahas, ia tidak diundang. Paulus mengaku tahu soal pengurangan itu dari peserta konsorsium lainnya.

“Rapat yang dipimpin ibu Sekjen yang ada Irman dan Sugiharto dan seluruh anggota konsorsium PNRI. Saya nggak diundang. Risalah rapat saya dapat dari pihak lain.”

Dalam persidangan sebelumnya terkuak bahwa Perum PNRI memang mengalihkan pekerjaan pencetakan blanko ke PT PURA dan PT Trisakti. Pengalihan ini melanggar aturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah lantaran tanpa seizin Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, yakni Sugiharto. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu