Waropen, aktual.com — Keputusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Waropen menuai sorotan publik. Sejumlah konstituen menilai penerbitan SK PAW tersebut tidak memenuhi asas keadilan dan prosedur internal partai.

Polemik mencuat karena SK PAW diterbitkan tanpa didahului Surat Peringatan III (SP-3). Padahal, pihak yang diberhentikan disebut telah menunjukkan itikad baik dengan membayar sebagian kewajiban infaq hingga sekitar Rp200 juta, juga telah dilakukan secara bertahap sekitar Rp7 juta per bulan.

Selain itu, Dana Hibah Partai Politik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen disebut telah digunakan oleh pengurus DPC sesuai peruntukannya, namun tidak pernah diverifikasi secara transparan sebelum keputusan PAW ditetapkan.

Sikap DPP PBB yang dinilai pasif serta terputusnya komunikasi dari pengurus DPW Papua memperkuat spekulasi publik mengenai pembiaran dan kemungkinan adanya intervensi elite politik. Keputusan ini dinilai mengabaikan mandat pemilih Pemilu 14 Februari 2024 dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadhlullah, menegaskan bahwa Nixon Yenusi telah mengetahui persoalan yang menjadi dasar keputusan DPP PBB dan dipersilakan untuk menempuh mekanisme Mahkamah Partai jika keberatan terhadap putusan Partai.

“Pak Nixon juga sudah mengetahui mengenai perkara-perkara beliau, jadi sekarang kalau misalnya putusan DPP sudah diambil, apakah beliau menerima atau tidak dipersilakan, kalaupun beliau tidak menerima, kan ada opsi mekanismenya, seperti ada mahkamah partai. Kalau memang itu mau ditempuh silakan. Tapi kalau tidak, kami berharap pak Nixon, bisa memahami kondisi putusan itu diambil oleh DPP,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain