Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menyediakan anggaran Rp10 miliar untuk membantu pengembangan usaha mikro kecil melalui pembiayaan berbunga ringan.
“Pembiayaan usaha mikro ini akan dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Fasilitasi Pembiayaan melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dimulai 30 Januari 2015,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Payakumbuh, Syafwal di Payakumbuh, Kamis (12/2).
Ia mengatakan, program yang dirancang Pemkot Payakumbuh untuk membantu permodalan usaha mikro itu disosialisasikan melalui safari pembiayaan daerah.
“Sosialisasi melibatkan lurah dan jajarannya, dan nantinya jajaran kelurahan bertugas memperkenalkan program ini kepada masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan, program safari pembiayaan daerah ini merupakan upaya Pemkot Payakumbuh untuk meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat pelaku usaha mikro kecil melalui pemberian modal usaha dengan bunga ringan. Melalui kelurahan, pelaku usaha mikro kecil akan mengajukan bantuan modal usaha ke UPTD Fasilitasi Pembiayaan.
Untuk tahap awal, pelaku usaha dapat meminjam dana maksimal Rp10 juta. Jika ingin mengulang pinjaman, maka pembayaran pinjaman sebelumnya harus lancar.
“Pelaku usaha mikro kecil dapat diberikan pinjaman maksimal Rp40 juta dengan bunga 6 persen/tahun,” kata Syafwal.
Ia mengatakan, petugas kemudian akan turun ke lapangan, membantu lurah menyiapkan data-data para pelaku usaha mikro kecil, kemudian dilaporkan ke UPTD Fasilitasi Pembiayaan untuk dibuatkan jadwal peminjaman.
“Program ini akan berlaku hingga 31 Maret 2015,” kata dia.
Pembiayaan dengan bunga ringan ini, kata dia, diberi jangka waktu pembayaran antara 6 bulan sampai 36 bulan. Sedangkan jangka waktu dari permohonan pinjaman sampai ke pinjaman dicairkan dilakukan selama enam hari kerja. Semua pinjaman diikat perjanjiannya di hadapan notaris, dan untuk risiko kematian dianjurkan seluruh peminjam mengikuti program asuransi.
Ia menyampaikan, agunan yang dijaminkan boleh berupa BPKB sepeda motor, mobil maupun sertifikat tanah, di samping milik sendiri dapat juga milik keluarga yang setali darah.
“Kami berharap dengan program ini pelaku usaha tidak lagi meminjam modal usaha kepada tengkulak,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















