Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyatakan bahwa, hingga kini pemerintah belum bisa memberi kepastian bentuk payung hukum hilirisasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014.
Diketahui di dalam PP tersebut mengatur ijin relaksasi ekspor mineral mentah hanya diperbolehkan hingga 12 Januari 2017, sehingga diperlukan payung hukum baru untuk memberikan kepastian usaha.
Di sisi lain, PP itu juga dinilai banyak kalangan tidak sesuai dengan UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang menekankan hilirisasi dalam negeri dan tidak memperbolehkan ekspor. Untuk itu diperlukan terobosan hukum.
“Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan, kita lihat mana yang terbaik,” kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM setelah Sholat Jumat (11/11).
Sementara sepertinya jalan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menghadapi kemelut ini telah ditutup oleh pemerintah.
Tergambar dari hasil spekulasi pemerintah, tersirat dinamika politik akan bergulir kencang jika langkah Perppu ditempuh oleh pemerintah.
“Kalau dikeluarkan Perppu itu terlalu politis. Yang jelas Sebelum 12 Januari 2017 harus pemerintah menerbitkan suatu komitmen untuk ketentuan yang bisa memberikan gambaran seperti apa kebijakan,” Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka