Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) tengah menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi ancaman propaganda kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Payung hukum ini dinilai sudah sangat mendesak, paska tertangkapnya 16 Warga Negara Indonesia (WNI) di Turki yang disinyalir akan bergabung dengan ISIS.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui, saat ini pihaknya mengalami dilema terkait status hukum ke-16 WNI itu. Pasalnya, dalam UU yang berlaku di Indonesia, tidak ada yang mengatur tentang masalah itu.
“Memang harus segera ada payung hukum untuk mengatasi kekosongan hukum karena undang-undang kewarganegaraan kita tidak menganut sistem states, sehingga kalau kita cabut paspornya nanti jadi persoalan,” ujar dia, Rakor Deradikalisasi di Kantor BNPT, di Sentul, Jawa Barat, Selasa (24/3).
Ia mengatakan, dirinya telah berkordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman, terkait permasalahan ini.
“Kami sepakat bahwa sudah tiba saatnya kita untuk merevisi UU Anti Teroris yang akan kita jadikan payung hukum,” kata dia.
Yasonna mengatakan, untuk 16 WNI yang tertangkap di Turki, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.Tidak hanya kepastian deportasi dengan pemerintah Turki, tapi juga langkah-langkah setibanya di tanah air.
“Nanti sekembali mereka dari sana akan kita interogasi. Imigrasi akan menyerahkan langsung ke aparat hukum untuk mengidentifikasi orang-orang yang kembali dari luar negeri. Apalagi banyak dari mereka yang sudah menjual harta bendanya. Kita juga harus konsen dengan masa depan anak-anaknya. Harapan kita mereka bisa kembali ke keluarga lainnya,” ujar Yasonna.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















