Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan KPU RI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan ini, kata Yusril, dibuat lantaran PBB menganggap KPU telah sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
“Laporan di Bareskrim, karena menganggap ada perlakuan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU. Perbuatan sewenang-wenang dan kemudian juga melakukan tindakan tidak adil,” ujar Yusril ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (30/7).
Meskipun tak secara spesifik menyebut nama yang dilaporkan, Yusril mengaku telah mengantongi nama saksi dalam pelaporan ini.
Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan merupakan para petinggi sejumlah parpol peserta Pemilu 2019.
“Ada ketua partai lain dan ada Sekjen partai lain yang bersedia bersaksi bahwa mereka juga melakukan keterlambatan, bahkan jauh lebih parah daripada apa yang dialami PBB. Tetapi, partai lain lolos-lolos saja,” kata dia.
Sebelumnya, KPU telah mencoret 120 bakal Caleg (Bacaleg) di 24 dapil dari PBB karena keterlambatan penyerahan berkas. KPU beralasan PBB menyerahkan berkas melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, yakni pada 17 Juli pukul 00.00 WIB.
Masalah ini pun berlanjut ke mediasi yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, sore tadi.
Gagalnya mediasi ini pun menambah kuat dugaan Yusril tentang adanya upaya untuk mengganjal PBB dalam Pemilu tahun depan.
“Ini selalu diganjal kok takut betul sih sama PBB benci betul KPU sama PBB. Apa salah kami sama KPU? Karena ada perlakuan diskriminatif ada kecurangan seperti itu terpaksa kami harus laporkan polisi. Tindak KPU itu jangan sembarangan bekerja, seenaknya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan