Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Pemerintah tak gentar atas ancaman Presiden Perancis, Francois Hollande dan Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Ban Ki-moon soal pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi, dalam sebuah wawancara dengan Radio Republik Indonesia (RRI), Senin (27/4).
“Semoga Presiden tetap berpendirian teguh dan tidak mengulur-ulur waktu pelaksanaan hukuman mati,” ujar dia.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menyampaikan ke dunia, sekaligus menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.”biar negara lain tau bahwa kedaulatan hukum di tanah air tidak dapat di ganggu-gugat,” kata dia.
Seraya mengingatkan Presiden Jokowi, bahwa banyak negara lain yang mendukung pelaksanaan eksekusi mati terhadap gembong narkoba. Ini lantaran narkoba dapat merusak generasi bangsa.
“Indonesia tidak perlu takut dengan PBB dan Prancis,” kata dia.
Sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-moon menyatakan keberatan atas rencana Indonesia mengeksekusi mati 10 terpidana narkoba. Menurut dia, pelaksnaan eksekusi mati terhadap pelaku narkoba, tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum internasional, dimana ketentuan eksekusi mati hanya berlaku kepada kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. 
Selain itu, Presiden Prancis, Francois Hollande, mengancam pemerintah Indonesia. Jika ngotot tetap mengeksekusi Serge, Perancis mengancam akan menunda kerjasama yang telah dibahas antara Prancis dan Indonesia saat KTT G20 pada November 2014 lalu.
Meski demikian, nampaknya Pemerintah dibuat tak berdaya. Ini terlihat dari pernyataan  Wakil Presiden Jusu Kalla, yang memastikan eksekusi mati terhadap warga negara perancis ditunda. (Baca: Presiden Perancis Mengancam, Wapres Pastikan Tunda Eksekusi Mati Serge Areski).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby