Jakarta, Aktual.com – Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa pada Selasa mengeluarkan kecaman terhadap langkah Israel untuk mengesahkan pemukiman ribuan rumah di tanah Palestina yang diduduki Israel di Tepi Barat.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan bahwa undang-undang soal pengesahan pemukiman itu, jika diterapkan, berbahaya dan melewati batas.

“Pembangunan permukiman seperti itu akan menghambat perdamaian dan mengancam masa depan penyelesaian dua-negara,” katanya.

Mogherini menggarisbawahi bahwa Uni Eropa menganggap pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki Israel sebagai tindakan ilegal.

Dua minggu setelah Donald Trump dilantik sebagai presiden Amerika Serikat, parlemen Israel mengesahkan undang-undang perizinan perumahan tersebut.

Trump telah menunjukkan pendekatan lebih lunak terhadap masalah pembangunan permukiman Israel dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Israel telah memberikan izin bagi pembangunan 4.000 rumah di tanah pribadi Palestina.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan akan menyebabkan konsekuensi hukum bagi Israel.

“Sekretaris Jenderal menekankan agar (Israel) menghindari tindakan-tindakan yang bisa mengacaukan penyelesaian dua-negara (pada konflik Israel-Palestina, red),” kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric dalam pernyataan.

Presiden Prancis Francois Hollande juga menyatakan kecaman. Ia mengatakan pemberian izin pemukiman itu akan membuka jalan bagi tindakan pencaplokan terhadap wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel.

“Seharusnya Israel dan pemerintahannya bisa mengubah undang-undang ini,” kata Hollande dalam acara jumpa pers setelah ia melakukan pertemuan dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Abbas menyebut undang-undang perizinan itu sebagai serangan terhadap rakyat Palestina. Para pemimpin Palestina lainnya menganggap pengesahan pemukiman sebagai pukulan terhadap keinginan untuk mendirikan negara.

Sebagian besar negara menganggap pemukiman, yang dibangun di atas tanah yang dicaplok Israel saat Perang Timur Tengah 1967, sebagai tindakan ilegal. Tindakan itu juga dilihat sebagai penghalang bagi perdamaian dan langkah yang membuyarkan harapan Palestina untuk mendirikan negara di wilayah Tepi Barat, Jerusalem dan Jalur Gaza.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby