Jakarta, Aktual.com – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa pengawas penegakan hak asasi manusia mendesak Irak untuk menutup fasilitas yang disebutnya sebagai pusat penahanan rahasia.
Di tempat itu, para tersangka milisi termasuk milisi di bawah umur, dilaporkan mengalami “penyiksaan berat”.
Panel beranggotakan 18 pakar independen, yang bulan lalu meninjau catatan Irak dalam hal mencegah penyiksaan serta perlakuan buruk, menantang para pejabat Irak untuk menyebut satu sosok yang telah dijebloskan ke penjara karena penyiksaan.
Dalam penemuan-penemuan yang dikeluarkan pada Jumat, badan pengawas itu menyuarakan keprihatinan atas informasi yang menunjuk adanya sebuah pola bahwa para milisi dan tersangka-tersangka berbahaya lainnya, termasuk mereka yang berada di bawah umur, ditangkap tanpa ada surat perintah. Mereka ditahan di fasilitas-fasilitas yang terutama dikelola oleh kementerian pertahanan dan dalam negeri.
Komite PBB penentang penyiksaan mendesak pemerintahan Perdana Menteri Haider al-Abadi untuk memastikan tidak ada satupun orang ditahan di pusat-pusat penahanan rahasia.
Pejabat-pejabat Irak belum berhasil dimintai komentarnya namun dalam sesi bulan lalu delegasi-delegasi Irak menyatakan menentang penyiksaan dalam bentuk apapun, terlepas dari siapa pelakunya, dan memberikan jaminan bahwa penyiksaan tidak terjadi secara sistematik di negara itu.
Panel mendesak bagi diberikannya akses ke pusat-pusat penahanan seperti yang disebutnya berada di sebuah bandar udara militer di Baghdad.
Fasilitas di bandar udara militer Al Muthenna di Baghdad Barat, “yang terungkap pada 2011, itu masih buka dan secara rahasia terus menjalankan operasi di bawah kendali brigade tentara ke-54 dan ke-56”, kata komite dengan mengutip pernyataan-pernyataan yang diterimanya.
Militer dan milisi propemerintah sedang berjuang memerangi milisi Negara Islam, yang telah menguasai banyak wilayah Irak. Para petempur dari kedua pihak dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap tawanan-tawanan perempuan dan kekerasan seksual, kata komite itu, yang meminta agar para pelaku diseret ke pengadilan.
Masa penahanan yang panjang sebelum persidangan juga memungkinkan penyiksaan terjadi, kata anggota komite Alessio Bruni. Ia mengutip laporan Misi Bantuan di Irak (UNAMI) bahwa para tahanan bisa disekap hingga 10 tahun sebelum diajukan ke pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh: