Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak pernyataan Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengkategorikan kejahtan narkoba bukanlah pidana serius, dan tak pantas pelakunya dihukum mati. Sebaliknya, BNN menegaskan kejahatan narkoba telah membunuh jutaan manusia.
Demikian disampaikan Kepala humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (27/4).
“Kita juga harus memperhatikan korban akibat narkotika di Indonesia, tiap hari 33 orang meninggal dan kerugian materiil mencapai Rp63,1 triliun,” ujar dia.
Ia mengatakan, Ban Ki-moon harus memahami bahwa kejahatan narkoba di Indonesia masuk pidana serius atau kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime).
“Bagi kami, kejahatan narkotika itu extraordinary crime. Jadi hukuman mati itu setimpal,” tegas dia.
Seperti diketahui, Sekjen PBB Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan keberatannya dalam eksekusi hukuman mati. Tak hanya itu, bahkan ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan moratorium penghapusan pidana cabut nyawa tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby