Jakarta, Aktual.com – Tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta dianggap sebagai sebuah kebijakan yang akan mengusir warga Jakarta dari tempat tinggalnya.

“Mengusir warga Jakarta secara perlahan. Karena pasti banyak warga yang tidak akan mampu membayar,” ujar Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso, Kamis (3/9).

Jika kebijakan tersebut tetap diteruskan, menurut dia, hanya warga kelas menengah ke atas saja yang bisa tinggal di Jakarta.

Itu berarti, Pemprov DKI bisa disebut telah berbuat dzolim atau sewenang-wenang kepada warga Jakarta. Padahal, kata dia, Jakarta dibangun oleh semua kalangan yang bukan kelas menengah ke atas saja.

“Kebanyakan warga Jakarta adalah kaum pekerja dengan tingkat status sosial sebagai kelas menengah, termasuk para PNS di Pemprov DKI,” ujar dia.

Namun, pendapat Santoso dibantah Kepala Dinas Pajak DKI Agus Bambang.

Ditemui terpisah, Agus memberi penjelasan. Kata dia, setelah menghitung ulang dengan kondisi tarif PBB yang rendah, maka target pendapatan DKI di 2016 menjadi Rp32 triliun. Turun Rp5 triliun dari target awal sebesar Rp37 triliun.

Dia mengklaim tidak masalah jika target tersebut sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. “Karena tarif PBB yang harus dibayar masyarakat naik seiring dengan naiknya harga NJOP,” kata Agus, Kamis (3/9).

Mengenai hal ini, dikatakan Agus harga NJOP tidak perlu diturunkan, melainkan tarif PBB saja yang diturunkan. Selain agar mudah dijangkau masyarakat, hal ini juga mempermudah Pemprov DKI dalam mencapai target pendapatan. “Jadi tetap NJOP-nya enggak diubah Pak, tapi tarif PBB yang diturunkan,” kata dia

Diinformasikan, tingginya PBB di DKI Jakarta telah berlangsung sejak tahun 2013. Tingginya pajak merupakan akibat dari penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ditetapkan.

Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120 persen hingga 240 persen. Namun pemprov DKI memang memberikan keringanan kepada wajib pajak berpenghasilan rendah.

Artikel ini ditulis oleh: