Jakarta, Aktual.co — Anggota Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan bangsa-Bangsa (PBB), Cornelis Flinterman mengatakan kalau, pihaknya prihatin atas penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sebab, hal itu menandakan bahwa praktik impunitas terhadap pelaku belum terhapus, seperti dikuti suarapembaruan.com
“Komite HAM prihatin kasus pelanggaran HAM masa lalu belum diselesaikan pemerintah Indonesia. Ini suasana impunitas masih ada karena belum ada satu orangpun yang diadili atas terjadinya pelanggaran HAM berat,” kata Cornelis, di Jakarta, Jumat (16/1).
Diketahui, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti, kasus pembantaian tahun 1965, peristiwa Talangsari, Tanjungpriok maupun kasus Semanggi I dan II belum tuntas. Berkas penyelidikan kasus tersebut masih bolak-balik antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.
Cornelis juga menyinggung penanganan kasus pembunuhan aktivis Munir yang sejauh ini pemerintah belum mampu menyeret pelaku utamanya ke meja hijau, hingga Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat. Pihaknya berharap ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam penuntasan kasus HAM. “Maka kita rekomendasi keras, pemerintah Indonesia harus seret pelaku pelanggaran HAM berat. Seperti kasus pembunuhan Munir,” ujarnya.
Anggota Komite HAM PBB lainnya yakni, Victor Rodriguez menambahkan, Komite HAM menyoroti kepatuhan suatu negara yang tergabung sebagai anggotanya akan pemenuhan hak-hak sipil warga negaranya. Kecuali, mahkamah internasional yang melihat suatu kasus secara spesifik karena yang disoroti adalah individu. “Kalau pengadilan pidana internasional itu individu. Kalau komite itu melihat kepatuhan negara secara keseluruhan terhadap pemenuhan hak sipil,” katanya.
Dengan begitu dirinya tidak dapat menanggapi lebih jauh akan kasus penyegelan gereja GKI Yasmin kendati menilai, kasus GKI Yasmin bersifat diskriminatif. “Mengenai kasus gereja Yasmin, kami tidak punya kompetensi untuk bahas kasus tertentu. Tetapi kasus itu adalah kasus diskriminasi saja,” katanya.