Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail mendesak Menteri Agama untuk membatalkan Surat Edaran No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran tersebut diguda dapat menjadi pemicu munculnya kegaduhan di tengah kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun. Affandi beralasan aturan tersebut hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.

Menurutnya, visi dan misi Kementerian Agama berkaitan dengan Moderasi Beragama seakan sirna dengan terbitnya Surat Edaran tersebut. Apalagi ditambah dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga kuat menyamakan konten atau isi pengeras suara di Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.

“Ini menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentunya sudah sangat melukai sebagian besar perasaan Umat Islam di Indonesia,” ujarnya dalam siaran persnya, Jum’at (25/2) pagi.

Oleh karena itu, Affandi pun mendesak Menteri Agama untuk segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada Umat Islam di Indonesia.

Selain itu, ia juga mengungkapkan HMI tegas menolak penerbitan SE tersebut. Sebab, aturan itu hanya diperuntukkan kepada masjid dan musala yang jelas identik dengan umat Islam. Sementara pengeras suara yang digunakan saat beribadah oleh agama lain, tidak diatur Kementerian Agama.

“Jokowi sebagai Presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” tegasnya.

(Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy