Jombang, Aktual.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menilai penetapan status tersangka pada dua pejabat Komisi Yudisial (KY) atas pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, terburu-buru.
“Komisioner KY perlu dibuktikan, tapi agak terburu-buru polisi, langsung dijadikan tersangka,” katanya di Jombang, Jawa Timur, Senin (13/7).
Penetapan status tersangka itu justru menimbulkan kesan negatif. Dimana polisi berseberangan dengan lembaga hukum lainnya. Padahal sesama instansi lembaga hukum seharusnya tidak berbuat demikian, terburu-buru menetapkan status tersangka.
Dia berharap, sebagai lembaga penegak hukum harus menyadari fungsi dan amanat yang diemban dan jangan sampai terjadi kriminalisasi pada lembaga lainnya. “Mudah-mudahan kondisi ini segera berakhir,” harapnya.
Polri menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.
Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri pada 30 Maret 2015.
Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hakim Sarpin menjadi pihak yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat ditetapkan tersangka dugaan rekening gendut oleh KPK.
Artikel ini ditulis oleh: