Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme agar pemberantasan terorisme memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.
“Jangan korbankan nyawa rakyat dengan menyandera penyelesaian amendemen UU Terorisme,” kata Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/5).
Jika berlarut-larut dan tak kunjung selesai, kata Robikin, Presiden Joko Widodo sepatutnya mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) antiterorisme Menurut Robikin, ledakan bom di Surabaya, Minggu (13/5) dan Senin (14/5), semakin menunjukkan kebutuhan adanya instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme.
Namun, lanjut praktisi hukum itu, semua itu harus tetap dalam kerangka “criminal justice system” tanpa mengabaikan sumber daya negara di bidang pertahanan dan keamanan.
Menurut dia, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme.
Misal, warga negara Indonesia yang ikut pelatihan perang di luar negeri, bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya ke Tanah Air tidak dapat disentuh UU Terorisme yang ada saat ini, katanya.
“Penindakan aksi terorisme secara preventif melalui pendekatan ‘due process of law’ akan dapat menyelamatkan nyawa tak berdosa akibat aksi terorisme,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: