Jakarta, aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH), berkomitmen mengatasi berbagai laporan dari masyarakat berkonflik, seperti konflik agraria yang dialami petani sawit di Kalimantan Selatan.
“PBNU berkomitmen untuk menerima berbagai pengaduan dari masyarakat, dan hari ini kami terima aduan perwakilan masyarakat atau petani sawit dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Baru, dan Desa Teluk Kepayang, Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Ketua PBNU Choirul Sholeh Rasyid saat memberikan keterangan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (28/6).
Setelah laporan diterima, lanjut Choirul, PBNU meminta masyarakat bersangkutan melengkapi berbagai data yang memuat jelas duduk perkara beserta bukti-bukti terkait, sehingga tindak lanjut terhadap persoalan tersebut dapat segera dilakukan.
Terkait audiensi terhadap laporan konflik agraria di Kalimantan Selatan itu, Sekretaris LPBH PBNU Abdul Hakam Aqsho mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari perwakilan petani sawit di Desa Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kota Baru mengenai penyerobotan lahan yang dilakukan PT Jhonlin Argo Lestari (JAL).
Menurut Hakam, para petani sawit itu sengaja mengadu ke PBNU karena upaya pengaduan yang telah mereka lakukan melalui melalui jalur formal, seperti lapor ke polisi, tidak membuahkan hasil.
Kepada PBNU, kata Hakam, perwakilan petani sawit yang didampingi Ketua LSM Laskar Elang Borneo Ahmad Fauzi menjelaskan kasus tersebut mulai terjadi di 2020, dimana ada 67 petani sawit memiliki 700 hektare lahan.
“Jadi, dulu mereka mendapatkan lahan trans itu 700 hektare. Itu pemberian dari Pemerintah melalui PT Argo Argo Citra Lestari (ACL). Kemudian, diambil alih oleh PT Jhonlin Argo Lestari (JAL) di tahun 2020 dan dikembalikan kepada masyarakat sekitar 300 hektare,” jelasnya.
Namun, seiring waktu, lanjutnyam, menurut para petani sawit setempat PT JAL meminta kembali lahan tersebut saat pohon sawit sudah berusia lima tahun lebih. Sebagai gantinya, PT JAL memberikan uang ganti untuk pohon-pohon sawit senilai Rp35.000 per pohon, ditambah Rp5.000 per satu tahun.
Namun, para petani sawit setempat merasa ganti rugi yang diberikan itu tidak sesuai dengan harga pasar.
“Seharusnya, kalau pasaran di sana itu harganya Rp1 juta lebih,” kata Ahmad Fauzi.
Atas ketidakadilan yang dirasakan itu, para petani sawit asal Kalimantan Selatan tersebut kemudian meminta bantuan PBNU untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hakam meminta para petani sawit tersebut segera menyerahkan data terkait lahan, pohon sawit, dan jumlah petani yang dirugikan, untuk kemudian dijadikan sebagai bahan kajian PBNU dalam mencari solusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain