Menurut Robikin, pengungkapan kasus korupsi secara serampangan justru akan kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi dan berpotensi melanggar HAM.
Selain berdampak buruk bagi seseorang dan keluarga yang belum tentu bersalah, pengungkapan kasus korupsi secara serampangan bahkan dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika terus terjadi, lanjut Robikin, hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang pada gilirannya justru merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Meskipun korupsi merupakan ‘extraordinary crime’, hindarkan kemungkinan terjadinya ‘trial by the press’. Dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah dalam penegakan hukum harus tetap dijunjung tinggi,” tutur Robikin.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid