Jakarta, Aktual.com – Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia merupakan bagian dari ikhtiar agar media sosial tidak menjadi faktor destruksi sosial.
“Yang dilakukan MUI adalah bagian dari ikhtiar agar medsos tidak menjadi faktor ‘destruksi’ sosial,” kata Robikin melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut dia, jika faktor destruksi sosial dari medsos ini tidak dicegah, maka bisa menurunkan kohesivitas kebangsaan masyarakat Indonesia.
MUI telah mengeluarkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktifitas di media sosial yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.
Dalam Fatwa tersebut diantaranya dinyatakan haram bagi setiap muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan “ghibah” (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu