Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat Halal Bihalal bersama media di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta, aktual.com – Menanggapi temuan produk pangan olahan yang diketahui mengandung unsur babi, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, memberikan tanggapannya. Ia menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal pada produk-produk tersebut.

“Yang mengesahkan kehalalannya siapa, yang keluarkan sertifikat siapa, itu ada yang salah,” ucap Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Menurutnya, kejadian ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terhadap mekanisme distribusi dan sertifikasi produk yang berlabel halal. Ia menilai bahwa keberadaan kontrol publik menjadi hal penting dalam menjaga sistem tersebut.

“Ini harus diperiksa kembali. Saya kira bahwa sampai ketahuan ini bagus karena ada kontrol publik yang jalan. Ada institusi pemerintah atau lembaga yang mengerjakan (proses sertifikasi) halal ini,” imbuhnya.

Ia pun memperingatkan bahwa kejadian ini bisa saja menjadi indikasi bahwa masih ada produk lain yang secara formal memiliki label halal namun mengandung unsur haram.

“Saya kira ya harus diurus itu, itu makanan dulu yang periksa siapa? Kan ada pemeriksanya,” tutur dia.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya mengungkap adanya sejumlah produk pangan olahan yang mengandung babi, padahal beberapa di antaranya telah memiliki label halal.

Atas temuan tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan tujuh produk halal dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM memberikan peringatan keras terhadap produk yang belum tersertifikasi halal namun terindikasi memberikan data palsu saat proses registrasi. Pelaku usaha juga diperintahkan menarik produk dari pasaran. Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain