Jakarta, Aktual.com – Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa cuitan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda tidak mewakili NU sebagai organisasi islam di Indonesia.

Hal ini terkait kontroversi cuitan Permadi Arya di akun Twitter-nya yang mengatakan bahwa agama Islam adalah agama arogan karena menurutnya menginjak-injak kearifan lokal.

“Islam memang agama pendatang dari Arab, Agama Asli Indonesia itu Sunda Wiwiwtan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany,” kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1).

Helmy pun meminta masyarakat agar bisa membedakan oknum dalam beragama. Oknum-oknum inilah, kata dia, yang membuat agama seolah-olah kejam dan radikal,oknum seperti ini ada di semua agama, padahal semua agama selalu mengajarkan kedamaian.

“Harus dibedakan antara agama dan orang, kalau oknum di semua agama itu ada, sehingga mencerminkan agama itu kejam, radikal, dan seterusnya. Tapi semua itu mengajarkan kedamaian,” kata Helmy kepada wartawan di Gedung PBNU, Kamis (28/1).

“Kalau mengajarkan kekerasan, itu oknum dari umat beragama,” imbuhnya.

“Pernyataan itu [Abu Janda] bukan pernyataan NU, enggak dong, saya kira pernyataan itu disampaikan Abu Janda tidak mewakili NU,” pungkas Helmy.

Baca Juga>> Abu Janda Sebut ‘Islam Arogan’, Sekjen PBNU: Wah, Nggak Ngerti Islam Itu!

 

Selain itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Medya Rischa Lubis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Yang dipersoalkan adalah Abu Janda mencuit kata-kata rasis yang ditujukan untuk Natalius melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Menurut Medya, cuitan rasis terhadap Natalius tersebut dianggap turut menyakiti perasaan warga Papua.

Laporan yang dibuat Medya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

KNPI pun melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Abu Janda.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

(asa)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin