Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima kedatangan pimpinan MPR di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta (3/7). Dalam kesempatan itu, PBNU mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Kalau PBNU dari awal menyikapi setelah dikaji beberapa kali bahwa sebaiknya RUU HIP ini dicabut dimulai, diulang dari awal dari kajian akademik, kemudian nama judul juga diubah total supaya tidak multitafsir langsung saja RUU BPIP,” kata Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A. di Kantor PBNU (3/7).

Kyai Said tak sepakat jika RUU HIP hanya diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Dia khawatir, hal tersebut justru memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Walaupun nanti dirombak kalau namanya masih mirip-mirip HIP, PIP nanti pasti akan disalahpahami ini cuma pura-pura saja kamuflase saja kontennya seperti itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan, agar RUU HIP yang ada saat ini dicabut total. Dia juga meminta, dalam penyusunannya pemerintah dan DPR melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat.

“Masukan dari ormas-ormas harus betul-betul UU melalui inspirasi masyarakat bukan hanya monopoli suatu lembaga,” ungkapnya.

Kyai Said mengatakan, saat ini, bola ada di tangan pemerintah. Pemerintah masih ada waktu untuk merespons RUU usulan DPR tersebut hingga 20 Juli 2020 mendatang.

“Silakan pemerintah segera melakukan kebijakan menarik, menghapus, menolak sama sekali atau sendiri bikin ruu itu yang sesuai, yang pas dengan masyarakat, kemudian disampaikan ke rakyat lewat DPR, ada waktu 60 hari habis tanggal 20 Juli, kalau setelah itu enggak ada keputusannya batal dengan sendirinya” jelasnya.

Sejumlah tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Ketua PBNU Robikin Emhas, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. Sementara pimpinan MPR yang hadir yaitu Bambang Soesatyo, Arsul Sani, Syarief Hasan, Ahmad Basarah, dan Zulkifi Hasan.