Makasar, Aktual.co — Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar Muhlis Mas’ud mengatakan, perusahaan daerah (PD) Terminal Makassar Metro akan dibubarkan. Jika pemerintah pusat sudah mulai memberlakukan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan terminal di daerah.
Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa terminal tipe A akan diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah pusat. Sementara terminal tipe B oleh pemerintah provinsi. Pemerintah kota bisa mengelola terminal tipe C, tapi di Makassar tidak ada terminal tipe ini. “Rencananya tahun depan sudah berlaku,” kata Muhlis, Kamis (16/4) .
Dia mengatakan, di Makassar ada dua terminal yang dikelola perusahaan daerah. Yaitu terminal regional daya yang masuk tipe A, dan terminal Mallengkeri dengan tipe B. Karena pengelolaannya oleh perusahaan daerah, maka kemungkinan besar akan ditarik ke Dinas Perhubungan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD). “Agar proses ambil alih oleh pusat lebih mudah,” kata Muhlis.
Menurut Muhlis, bagi karyawan PD Terminal akan dijadikan pegawai pemerintah pusat. Dan harus siap ditempatkan dimanapun. Nilai aset pemerintah daerah yang ada di terminal juga akan dihitung agar mengalami penggantian dari pemerintah pusat. “Teknisnya masih terus dibahas,” kata Muhlis.
Menurut Dia, pemerintah pusat ingin mengambil alih terminal agar terminal tidak hanya dijadikan tempat transit. Tapi harus dijadikan pusat berkumpulnya masyarakat. Sehingga pemerintah akan bangun pusat perbelanjaan dan membuat suasana terminal lebih nyaman. “Masyarakat tidak perlu lagi menunggu di terminal bayangan,” jelas Muhlis.
Terpisah Direktur Utama PD Terminal Makasssar Metro Hakim Syahrani mengatakan, belum menerima dan membaca undang undang soal pengelolaan terminal ini. Tapi sebagai bawahan, Hakim mengaku ikut perintah pimpinan. “Kami ikut saja,” kata Hakim.
Dia mengatakan, dalam era otonomi daerah, seharusnya pemerintah pusat membiarkan pengelolaan terminal dilakukan oleh daerah. “Agar retribusinya tetap masuk ke kas daerah,” tandas Hakim.
Artikel ini ditulis oleh:

















