Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi PDI-P Gembong Warsono membantah tudingan bahwa partainya mengintervensi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dalam urusan pilih memilih Wakil Gubernur.
Padahal merujuk pada Perppu no 1 tahun 2014, Gubernur memiliki kewenangan untuk memilih wakilnya langsung.
“Dari PDI- P tidak pernah ada intervensi. Bu Mega sekali pun tidak pernah intervensi,” kata Gembong, di Gedung DPRD, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/12).
Dia beralasan, sebagai salah satu partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok di Pilkada DKI tahun 2012 lalu, maka PDI-P sah saja mengusulkan calon wagub untuk Ahok.
“Bukan berarti memaksakan. Prinsipnya kita taat aturan. Kan kewenangannya ada di Gubernur. Jadi hanya sebatas mengusulkan kader-kader terbaik dari PDI-P,” ujarnya.
Kata dia, kalaupun partai pengusung lainnya, yakni Gerindra mengajukan calon, maka itu juga sah saja. “partai lain pun sah.”
Diberitakan sebelumnya, upaya PDI-P yang mengusulkan dua kadernya, yakni Boy Sadikin dan Djarot Syaiful Hidayat sebagai Cawagub DKI, menuai komentar dari kalangan politisi di dewan DKI, yakni Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik.
Taufik sudah menyarankan agar parpol tidak ikut campur dan mengintervensi Ahok dalam pencalonan wagub.
Sebab menurut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tersebut, memilih seorang wagub merupakan hak prerogatif Gubernur DKI Ahok.
Yakni sesuai Peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2014.
“Sudah jelas di Pasal 176 bahwa Ahok berhak memilih wagubnya sendiri. Saya berharap tidak ada yang intervensi Ahok,” ucapnya, di DPRD Kamis (27/11) lalu.
Taufik bahkan terang-terangan mengakui mendukung Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP2) Sarwo Handayani (Yani) sebagai cawagub.
Namun diakui Ketua Presidium KMP DKI Jakarta itu, sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai pencalonan Yani dari fraksi-fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) DPRD DKI, ataupun dari Gerindra sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:













