Semarang, Aktual.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah telah menerima salinan surat pemecatan Bupati Klaten Sri Hartini, yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Surat pemecatannya sudah saya terima,” kata Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto saat dikonfirmasi dari Semarang, Jumat (30/12).
Dia menjelaskan, kewenangan pemecatan kader berada di DPP PDIP. “Sesuai dengan kewenangannya, DPP berhak memecat kadernya dan DPD PDIP Jateng sebagai representasi DPP diberi tindasan keputusan tersebut.”
Seperti diwartakan, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Klaten Sri Hartini terkait kasus dugaan suap sebesar Rp2 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini, namun belum memberikan keterangan secara resmi soal dugaan keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Klaten tersebut.
KPK juga telah menyegel ruang kerja Bupati Klaten Sri Hartini di Gedung B kompleks Setda Kabupaten Klaten di Jalan Pemuda.
Berdasarkan informasi di kantor Kabupaten Klaten menyebutkan dua petugas KPK datang langsung menuju ruang kerja Bupati Sri Hartini dan menyegel pintu agar tidak ada orang masuk ke ruangannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu