Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka, Anggota Pansus Pelindo Wahyu Sanjaya dan Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja menjadi narasumber diskusi Dialektika Demokrasi yang mengambil tema "Dimana Muara Pelindo Gate" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2015). Pansus Pelindo harus fokus untuk menggali kebenaran informasi tersebut, dalam pengelolaan pelabuhan, Indonesia tidak bisa didikte oleh pihak asing karena keuntungannya tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.

Jakarta, Aktual.com-Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap Presiden Joko Widodo melobi pemerintah Malaysia membebaskan Rita Krisdianti yang terancam hukuman mati di Malaysia, seperti yang dilakukan Presiden Rodrigo Duterte melobi Indonesia membebaskan Mary Jane.

“Presiden Duterte ke Indonesia dalam upaya melobi membebaskan Mary Jane yang menjadi korban sindikat narkoba internasional. Saya harap hal yang sama dilakukan Presiden Jokowi membebaskan Rita yang terancam hukuman mati di Malaysia,” katanya di Jakarta, Jumat (9/9).

Dia mengatakan, Presiden Duterte dijadwalkan bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat (9/9), salah satu hal yang dibahas adalah melobi pemerintah Indonesia terkait terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Anggota Komisi VI DPR itu mengapresiasi langkah Presiden Duterte tersebut karena menunjukkan upaya kepala negara menyelamatkan nyawa warganya.

“Duterte ke Indonesia ingin melobi terkait kasus Mary Jane, karena diindikasi kuat korban mafia narkoba internasional yang memasukkan sabu dan heroin ke dalam tasnya,” ujarnya.

Rieke mengingatkan, kejadian yang dialami Mary Jane juga dialami Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo, yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Dia menilai, Rita merupakan korban sindikat narkoba internasional sehingga sudah sepatutnya pemerintah Indonesia melobi langsung pemerintah Malaysia untuk membebaskan Rita dari jeratan hukuman mati tersebut.

“Untuk urusan seperti ini kan seharusnya Presiden melobi langsung. Mudah-mudahan langkah yang sama juga dilakukan Presiden Jokowi menyelamatkan TKI yang bernasib serupa dengan Mary Jane,” katanya.

Rieke menjelaskan, Rita ditangkap tahun 2013 karena di dalam tasnya didapati narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram, dan Rita diduga kuat sebagai korban mafia narkoba internasional.

Rita, menurut dia, sudah divonis hukuman mati pada 31 Mei 2016 oleh pengadilan di Malaysia namun belum dipastikan waktu eksekusi mati.

Karena itu Rieke menilai masih ada waktu untuk pemerintah Indonesia melobi pemerintah Malaysia agar membatalkan hukuman mati tersebut karena sejatinya Rita hanya korban mafia narkoba internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara