Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang mengaku tidak puasa dengan sanksi teguran yang diberikan kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pasalnya bagi dia ketidakhadiran si teradu selama tiga kali berturut-turut sudah termasuk pelanggaran kode etik.
Junimart menilai bahwa Setya Novanto dan Fadli Zon sebetulnya dapat dikenai pelanggaran sedang yakni pencopotan posisi. Namun begitu dirinya tak bisa berbuat banyak mengingat sudah keputusan bersama untuk berikan teguran.
“Yang pasti ini diberikan peringatan pada teradu walaupun saya secara perdata mengatakan itu pelanggaran sedang tapi kuorum memutuskan walau tidak voting,” ujar Junimart di DPR, Jakarta, Senin (19/10).
Junimart menilai bahwa pertemuan antara Pimpinan MKD dengan Pimpinan DPR pada Kamis kemarin dianggapnya tak sesuai prosedur.
Pasalnya, MKD boleh melakukan penyelidikan di luar sidang namun berbeda jika untuk meminta keterangan. Menurut Junimart MKD tetap harus mendatangkan terlapor guna meminta keterangan.
“Kalau untuk penyelidikan bisa di luar, tapi untuk meminta keterangan terlapor, mereka harus datang kesini,” cetusnya
Junimart sendiri menuturkan bahwa sempat ada usulan untuk “menjemput bola” namun dirinya dan beberapa anggota lain tak setuju. Bahkan ia tak yakin bila kesepakatannya kala itu sudah mencapai kuorum.
“Saya tidak tahu detil, yang pasti saya menolak, saya gatau kuorum saya gatau. Kalau penyelidikan boleh-boleh saja diluar tapi ini kan sudah masuk persidangan,” jelasnya.
Adapun keterangan-keterangan yang diberikan pimpinan DPR kepada Surahman dan Dasco pada Kamis kemarin menurutnya tak bisa digunakan mengingat di luar sidang. Bahkan ia menilai ada maksud tertentu di balik kedatangan MKD ke pimpinan tersebut.
“Kalau saya mengatakan itu cawe cawe saja,” tandasnya
Dikabarkan, pada kamis lalu (15/10), MKD telah melakukan pertemuan dengan pimpinan terkait verifikasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang