Jakarta, Aktual.co — Wacana melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada Komisi II pada poin ketiga terus menjadi perdebatan, di Senayan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sempat mengatakan bahwa perubahan UU itu sudah disetujui oleh 10 fraksi yang ada di parlemen.
“Beberapa fraksi terutama fraksi-fraksi pendukung pemerintah tidak setuju, bagaimana mau dikatakan setuju. Lebih baik kita jalani saja dulu UU Pilkada itu,” ucap Politikus PDIP Pramono Anung, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/5).
Menurut dia, tidak mudah untuk tiba-tiba melakukan revisi tersebut. Karena, melihat pada pembahasan awal UU a quo itu saja melalui perdebatan yang sangat panjang. Oleh karena itu, sambung Pramono, fraksi PDIP menegaskan tidak mendukung adanya wacana yang tengah menjadi perdebatan sekarang ini.
“Kita tidak setuju dengan revisi, kalau ada persengketaan di partai, maka dilakukan islah, dan ini memberikan peluang parpol bertindak dewasa. Karena UU Pilkada perdebatannya lama ketika itu. Silahkan melakukan islah, bila jalur pengadilan dirasa tak cukup,” tandas Anggota Komisi I DPR RI itu.
Untuk diketahui, poin ketiga dari rekomendasi panja Pilkada itu yakni, jika kedua rekomendasi (1 dan 2) tidak dapat ditempuh, maka KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang