Jakarta, aktual.com – Tim hukum PDIP berencana untuk mencabut laporan terhadap Rocky Gerung, yang sebelumnya dikritiknya karena mengkritisi Presiden Joko Widodo dengan menggunakan kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Pada Rabu (29/11), PDIP menyatakan kesetujuannya terhadap Rocky, dan niatnya mencabut laporan tersebut di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut awalnya berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong (hoax) oleh Rocky yang disinyalir telah menyebabkan ketidakstabilan di masyarakat.

“Suratnya sudah saya teken, tinggal menyerahkan ke penyidik. Ya semuanya akan dikait-kaitkan, ini kan lagi tahun politik. ‘Oh dicabut’, ‘oh karena sudah pecah kongsi’, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing, saat dihubungi, Rabu (29/11) malam.

Johannes menyatakan persetujuannya terhadap pernyataan Rocky mengenai ‘bajingan’ dan ‘tolol’.

“Kurang lebih saya setujulah yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya,” imbuh dia.

Menurut Johannes, ia melihat bahwa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengalami perubahan, dengan pandangannya bahwa Jokowi kini lebih fokus pada kepentingan pribadinya daripada kepentingan rakyat.

“Saya lihat Pak Presiden Joko Widodo ini saya lihat sudah berubah. Berubah karena lama-lama saya lihat tidak seperti yang saya kenal. Jokowi yang dulu, yang betul-betul kita perjuangkan mulai dari DKI, yang kita bawa dari DKI sampai dua periode jadi presiden,” ungkap dia.

Johannes menyatakan bahwa pada masa lampau, Presiden Jokowi benar-benar berdedikasi untuk melayani kepentingan rakyat. Namun, menurutnya, kini Jokowi dianggap telah ‘melanggar batasan’ atau ‘meninggalkan jalur’ yang semestinya diikuti.

“Dulu dia betul-betul bekerja untuk rakyat, betul-betul memikirkan kesejahteraan rakyat. Bekerja siang dan malam. Tapi kok belakangan ini sudah makin ngelantur nih. Sudah tidak pada jalurnya,” lanjutnya.

Kader PDIP juga menyentuh isu mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dia mencemooh fakta bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya menjadi calon wakil presiden, lolos meskipun berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.

“Nah umurnya (Gibran) baru 36 tahun, persyaratan harus 40 tahun. Dengan segala alasan-alasan yang tidak masuk akal itu diloloskan. Nah kenapa dia bisa lolos, ya karena dia anak presiden,” tegas Johannes.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dia berpendapat bahwa apa yang diungkapkan Rocky Gerung memiliki kebenaran.

“Lah kalau dengan seperti itu, buat apa juga buat kita jaga-jaga juga. Saya kira yasudahlah, apa yang dimaksud, diceritakan Rocky Gerung itu, itu ambisi untuk mempertahankan legacy-nya, saya kira benar juga,” tutur Johanes.

Laporan yang diajukan oleh PDIP sebelumnya telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 2 Agustus 2023. Rocky didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selain laporan dari PDIP, Bareskrim mencatat adanya 25 laporan polisi lainnya yang diajukan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda-polda di berbagai wilayah. Meskipun kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain