Surabaya, Aktual.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana melakukan gugatan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tak tanggung-tanggung, rencana gugatan yang sudah disiapkan berkasnya tersebut, akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Makamah Agung dan Makamah Konstitusi.

Rencana gugatan menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, tentang pencalonan kepala daerah.

Ketua DPC PDIP, Wisnu Sakti Buana, mengatakan ‎rencana gugatan tersebut karena menganggap aturan baru nomor 12 menyalahi undang-undang, lantaran harus menunda pilkada serentak hanya karena ada satu calon saja.

‎Wisnu yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan yang kini masih sebagai calon tunggal mendampingi Risma dalam pilkada mendatang, membeberkan mengenai gugatannya. Untuk gugatan yang dilayangkan di PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan.

Untuk gugatan ke MK sebagai bentuk uji materi apakah draft PKPU sudah benar.

“Kalau gugatan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan undang-undang,” katanya di balai kota, (22/5).

Namun sebelum diajukan, lanjutnya, pihaknya terlebih dulu membahas persiapan gugatan dalam rapat internal. Rencananya dalam minggu ini gugatan tersebut akan diajukan.

Wisnu membeberkan, dalam Pasal 89 ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebut; “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari”.

Menurut Wisnu, aturan tersebut justru sebagai upaya mengulur-ulur waktu pelaksanaan pilkada dan bisa dikatakan sebagai bentuk upaya penggagalan.

Seperti diketahui, sejauh ini untuk rencana pilkada serentak di Surabaya masih terdaftar satu pasangan calon saja. Yakni dari incumben Tri Risma Harini dan wakilnya Wisnu Sakti Buana. Apabila hingga tiga hari pasca hari terakhir pendaftaran tidak ada pasangan lain, maka jika menurut aturan baru, pilkada harus ditunda.

Artikel ini ditulis oleh: