Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR F-PDIP Masinton Pasaribu mengisyaratkan setuju dengan rencana dana aspirasi yang sedang dibahas di DPR.
Menurut Masinton, dana aspirasi berbentuk dana program dan bukan uang cash yang kepentingannya juga untuk rakyat (Baca: Draf Peraturan Dana Aspirasi Soal Kriteria Program).
“Dicontohkan, dari aspirasi ketika reses di dapil, kebutuhan disana (Komisi I,II,III) infrastruktur dan pertanian, tapi anggota dewan disana itu ternyata dia komisinya tak berkaitan dengan itu, nah pasti mengajukan ini ke komisi lain. Jadi mengantar aspirasi,” kata Masinton, Senin (15/6).
Dia menjelaskan, kegunaan dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) untuk memudahkan kerja anggota DPR sebagai wakil rakyat, dalam memperjuangkan secara langsung di dapilnya masing-masing.
“Jadi apakah ini perlu, menurut saya perlu. Itu kan program untuk rakyat yang difasilitasi anggota DPR,” katanya.
Berbeda dengan politisi PDIP lain, Budiman Sudjatmiko menegaskan bahwa dana aspirasi yang ditujukan untuk pembangunan daerah tak miliki dasar yang kuat (Baca: Inilah Draf Peraturan Mengenai Tata Cara Pengusulan Dana Aspirasi).
Menurutnya, tugas DPR itu legislasi, pengawasan dan anggaran. Menyangkut aplikasi dari dana aspirasi Rp20 miliar itu sampai daerah pemilihan dinilai terlalu jauh.
“Kalau DPR melakukan tugas pengawasan dalam implementasi dana aspirasi Rp20 miliar sudah keluar dari tugas DPR sesungguhnya. DPR jadi berfungsi seperti menyalurkan anggaran ke daerah pemilihan,” kata anggota Komisi II DPR ini.
Artikel ini ditulis oleh: