Jakarta, Aktual.com – Keberadaan tim pemenangan atau Tim Kampanye merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pasangan calon untuk ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Kalau ada pasangan calon yang tidak menyerahkan daftar nama Tim Kampanye kepada KPUD, maka pasangan calon bersangkutan harus dicoret dari pencalonan.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 42 ayat (1) huruf t Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pencalonan. Daftar nama Tim Kampanye merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPUD sebagai pemenuhan syarat pencalonan.

Demikian disampaikan pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9).

Menurutnya, keinginan PDI Perjuangan untuk membentuk tim pemenangan sendiri guna memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat akan menimbulkan permasalahan baru diinternal.

Selain itu, secara politik keinginan PDIP membentuk tim pemenangan sendiri juga akan sangat tidak menguntungkan bagi pasangan Ahok-Djarot. Sebab, hal itu dapat menciptakan problem soliditas diantara partai-partai pengusung pasangan calon tersebut.

“Kalau sampai ada lebih dari satu tim pemenangan, dan masing-masing tim itu kemudian bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi dibawah satu garis komando, misalnya, maka tentu ini bisa berpotensi menggangu grand design strategi pemenangan dari pasangan calon petahana tersebut,” kata Said.

Tim pemenangan tanpa komando, lanjut dia, juga berpotensi memunculkan gesekan bahkan perpecahan diantara partai-partai pengusung Ahok-Djarot yang lain. Diantaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Hanura.

“Jadi saran saya sebaiknya tidak perlulah PDIP membentuk tim pemenangan sendiri. Mereka melebur saja dalam tim pemenangan yang sudah dibentuk sebelumnya oleh Pak Ahok bersama Golkar, Hanura, dan Nasdem,” jelasnya.

Secara hukum, sambung Said, kedudukan PDIP dan ketiga partai yang lain dalam pencalonan pasangan Ahok-Djarot adalah sama. Tidak ada istilah pengusung utama, pengusung kelas dua, dan seterusnya. Keempat partai itu sama-sama disebut sebagai pengusung, tanpa tingkatan.

Bahwa jika dengan melebur dalam tim pemenangan yang sudah ada kemudian PDIP menginginkan posisi Ketua Tim Kampanye, saya kira itu terbilang wajar dan masuk akal.

Bagaimanapun faktanya PDIP adalah partai yang memiliki basis dukungan pemilih lebih luas jika dibandingkan dengan Golkar, Hanura, dan Nasdem jika dilihat pada hasil perolehan suara Pemilu 2014.

Begitupun jika dilihat dari segi kepemilikan kursi DPRD DKI Jakarta yang menjadi syarat pencalonan pasangan Ahok-Djarot. PDIP adalah partai yang memiliki kursi DPRD lebih banyak dibandingkan dengan Golkar, Hanura dan Nasdem. Meski bisa dimengerti jika PDIP misalnya menincar posisi Ketum Tim Kampanye Ahok-Djarot, walaupun bukan sebuah keharusan.

“Pada Pilpres 2014, walaupun Golkar menjadi partai peraih suara dan kursi DPR terbesar dalam koalisi pendukung pasangan Prabowo-Hatta, partai tersebut merelakan posisi Ketua Tim Kampanye justru diberikan kepada orang lain,” demikian Said.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby