“Kami mendukung putusan MK, tapi juga mahami jadwal dari KPU itu sangat ketat diperlukan titik temu bersama terhadap tahapan verifikasi faktual. PDIP siapkan dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan UU,” jelasnya.
Hasto menuturkan, pihaknya akan membahas persoalan ini dengan fraksi PDIP di DPR. Intinya, apapun yang menjadi keputusan MK haruslah dilaksanakan.
“Tapi kita juga tidak menutup mata, partai-partai yang telah lolos ambang batas parlemen memiliki akar sejarah yang kuat dan telah eksis di republik ini jangan juga kemudian ada persoalan terkait dengan administrasi,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah cukup mewakili verifikasi faktual bagi partai politik peserta Pemilu 2019. Karena itu, peniadaan verifikasi faktual menjadi pilihan logis dalam sistem pesta demokrasi kali ini.
“Parpol lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu. Mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua, jadi tidak ada masalah,” kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa 16 Januari 2018, DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu menggelar rapat dengar pendapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu tentang verifikasi parpol.
Hasil rapat menyepakati penghapusan proses verifikasi faktual pada pendaftaran parpol sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Dalam rapat tersebut Komisi II DPR menganggap Sipol sudah sama dengan verifikasi faktual. Dengan demikian, tahapan verifikasi faktual ini menjadi ditiadakan kepada seluruh parpol dalam rangka menjunjung azas keadilan.
Namun hal ini menuai polemik. Bagi sebagian pihak, peniadaan verifikasi faktual justru mengabaikan putusan MK. Pihak yang berkeberatan ingin agar verifikasi faktual tersebut tetap dilaksanakan.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby