Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awi) meminta agar pemilihan pimpinan Pansus untuk tetap mengacu pada ketentuan UU MD3.
Hal itu sesuai agenda Senin (21/11) direncanakan rapat perdana Pansus RUU Pemilu, setelah rencana semula Kamis (17/11) ditunda dengan agenda adalah pemilihan pimpinan Pansus.
“Maka dari itu, pemilihan pimpinan pansus harus simpel, cepat dan efektif dan tidak perlu tarik menarik politik yang alot. Mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki pansus RUU Pemilu terlebih satu kali rapat sudah tertunda,” kata Awi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/11).
Dikatakan Awi yang juga anggota komisi II DPR RI itu, setidaknya ada dua pola pemilihan pimpinan Pansus. Pertama, ujar dia, memberikan kursi pimpinan Pansus kepada pemenang Pemilu sesuai urutan kursi dan untuk ketua dipilih oleh anggota Pansus terhadap salah satu dari empat pimpinan tersebut.
“Dengan model ini, maka PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat berpeluang besar menempati kursi pimpinan Pansus,” sebut dia.
Sementara pola kedua, sambung dia, menggunakan sistem paket dengan memberikan kesempatan kepada semua Parpol untuk membangun koalisi untuk posisi pimpinan Pansus. Sehingga unsur pimpinan Pansus terjadi kolaborasi antara Parpol besar dan Parpol kecil.
“Namun, pola ini cukup menyita waktu dan interest politiknya cukup kuat, dari dua pola tersebut yang paling mudah dan cepat adalah pola pertama. Sementara untuk mengejar target penyelesaian RUU Pemilu pada Mei 2017 maka sebaiknya pembahasan dilakukan secara klaster isu,” paparnya.
“Sehingga isu krusial langsung mendapatkan perhatian, jika dilakukan pembahasan per pasal dan per ayat, dikhawatirkan pengesahan RUU molor dari target dan akan memgganggu tahapan pemilu,” tandas dia.
(Laporan: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka