Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi tidak usah menuruti dan menjalankan usulan Tim independen konflik KPK-Polri untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, di Jakarta, Kamis (29/1).
Masinton menilai tim ini telah jauh mencampuri hak prerogatif presiden untuk memilih Kapolri. “Rekomendasi Tim 9 tidak wajib dan mengikat,” katanya.
seperti diketahui, tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo khusus untuk memberikan rekomendasi terkait kisruh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan rekomendasi finalnya.
Tim Independen terdiri dari mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique; sosiolog Imam Prasodjo; mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto; mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno; Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; serta pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.
Artikel ini ditulis oleh: