Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempertimbangkan perasaan publik dalam mewacanakan penempatan dua petinggi aktif Polri sebagai pejabat (Pj) Gubernur. Ia mengatakan, wacana tersebut tentu saja akan membuat pelaksanaan Pilkada tidak berjalan netral.
Terlebih, sambung dia, pada penempatan Pj di Jawa Barat yang salah satu calonnya berasal dari kalangan Polri yakni Anton Charliyan sebagai calon wakil gubernur.
“Yang menjadi persoalan adalah perasaan publik dimana menilai ada pak Anton Charliyan sebagai mantan Kapolda Jabar yang diusulkan PDIP sebagai calon wakil gubernur bersama Mayjen TNI AD TB Hasanudin, dan itulah yang kemudian dikait-kaitkan dengan netralitas Polri,” kata Basarah di Wisma Kinasih, Jalan Raya Tapos, Depok, Minggu (28/1).
“Jangan jangan Pak Iriawan yang ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar akan bersikap tidak netral,” tambahnya.
Disisi lain, Basarah mengatakan jika telah mempelajari usulan dari Mendagri yang juga berasal dari partainya tersebut. Menurutnya, usulan itu tidak melanggar aturan sama sekali.
“Kami telah mempelajari dasar hukum keputusan Mendagri mengusulkan dua perwira itu kepada Presiden sebagai calon Plt Gubernur dan secara yuridis formal sebenarnya kami menemukan dasar hukum yang kuat, yang menjadi dasar pertimbangan hukum Mendagri mengusulkan dua perwira Polri tersebut,” paparnya.
Ketua Fraksi PDIP MPR RI itu menjelaskan aturan tersebut ada di Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, Pasal 109 UU ASN, dan Permendagri. “Semua aturan ini menjadi dasar Mendagri dalam mengusulkan dua Jenderal Polri menjadi Pj gubernur,” tuturnya.
Pun demikian, Basarah justru meminta agar Mendagri mempertimbangkan lebih lanjut soal usulan Pj Gubernur dari perwira aktif tersebut. Perasaan masyarakat, ujar Basarah, perlu diperhatikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














