Jakarta, Aktual.com — DPP PDI Perjuangan memecat Bambang Karyanto dari keanggotaan partai terkait dengan dugaan kasus suap anggota DPRD dan pejabat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan H.M. Giri Ramandha N Kiemas yang didampingi pengurus lainnya di Palembang, Minggu (21/6), menyampaikan hal tersebut menanggapi tertangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari PDIP, Bambang Karyanto, oleh KPK pada 19 Juni 2015.
Menurut dia, dengan pemecatan tersebut maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai.
Ia mengatakan partai itu tidak akan melakukan advokasi atas tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Pemecatan karena yang bersangkutan dianggap tidak mampu menjaga marwah dan martabat PDIP, serta melanggar anggaran dasar partai pasal 22 tentang larangan anggota dan perintah ketua umum, di mana setiap anggota partai dilarang terlibat dalam tindakan-tindakan yang merugikan nama baik partai dan rakyat,” katanya.
Ia menyatakan pemecatan tersebut juga merupakan komitmen dan konsistensi PDI Perjuangan dalam upaya mendukung secara penuh pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Apa yang terjadi menjadi pembelajaran berharga tentang bagaimana seluruh kader partai harus menjalankan instruksi ketua umum partai untuk tidak melakukan korupsi, sebab korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang harus kita berantas bersama-sama,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: