Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menyambut baik langkah pemerintah yang mengembalikan status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra Tahar.

Ia menuturkan, MenkumHAM Yasonna H Laoly telah menyatakan bahwa kewarganegaraan Arcandra telah dikembalikan ke WNI dengan prosedur yang diakui UU. Meskipun, dengan tata cara yang khusus.

“Demi kepentingan bangsa dan negara silahkan saja lakukan itu, tapi kita harapkan ada ‘equality before the law’ ke depan,” ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Politisi PDIP ini pun mempersilahkan presiden Jokowi jika ingin mengangkat kembali Arcandra sebagai menteri ESDM.

“Kalau Jokowi mau gunakan Arcandra jadi menteri atau jabatan politik lain hak presiden. Segala legal formal sah. Ingin gunakan lagi silahkan,” ungkap Trimedya.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby