Surabaya, Aktual.com – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyatakan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Surabaya 2015 yang berpotensi ditunda hingga 2017 akan rawan gugatan.
“Terhadap fakta hukum yang baru ini (PKPU 12/2015), saya melihat akan terjadi rawan gugatan JR (Judicial Review) atau PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung karena berpotensi terjadi bukan hanya di Pilkada Surabaya, tetapi di banyak daerah yang kutub pemilihnya sudah sangat jelas menginginkan petahana terpilih kembali,” kata Wakil Ketua PDIP Surabaya Didik Prasetiyono, Kamis (16/7).
Menurut dia, bunyi pasal 89 PKPU 12/2015 jelas dan tidak intepretatif bahwa bila pada penutupan pendaftaran calon hanya ada satu pasangan, maka penundaan dilakukan selama tiga hari dan bila tetap satu pasang akan ditunda di pilkada serentak berikutnya atau 2017.
“PDIP Surabaya akan segera melakukan rapat terhadap aturan baru ini dan respon resmi akan diberikan setelah rapat tersebut,” kata mahasiswa di MHP Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.
Ia mengatakan PKPU adalah aturan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak sebagai sebuah aturan hukum dalam pemilu. Ia menilai pengaturan ini masalah prinsip dan harusnya diatur oleh sebuah aturan setingkat Undang-Undang, misalnya revisi UU 8/2015 tentang Pilkada atau sebuah Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
Kalau PKPU itu, kata dia, seharusnya bersifat teknis dan administratif, seperti jadwal, tahapan, bentuk formulir syarat pencalonan maupun teknis verifikasi dukungan calon perseorangan.
Artikel ini ditulis oleh: